Legalitas

Berikut ini adalah IJIN dan HAK usaha dari PT. UFO BKB Syariah  (XAMthone plus)
1. Sertifikat Halal
sertifikat halal2. Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah MUI (Majelis Ulama Indonesia)
MUI3. Ijin dari BPOM RI
pom4. SIUPL (Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung)
siupl

5. Ijin Produk dan Usaha Internasional
ijin produk internasional

Update terbaru!!!!!
Selamat kepada PT UFO BKB Syariah.
Pada tahun 2012 menjadi titik semangat dari para anggota dari XAMthone plus karena Produk ini menjadi produk herbal terbaik tahun 2012 yang di berikan oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono kepada pemilik perusahaan PT UFO BKB Syariah yakni Maestro Fico Kaisar, MBA.
SBY